kievskiy.org

Terima Perwakilan Perangkat Desa, Puan Maharani: Mereka Sepakat dengan Mekanisme DPR

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani saat jumpa pers masa persidangan III di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani saat jumpa pers masa persidangan III di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani bersama Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). 

"Saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan pak dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya," kata Puan saat jumpa pers masa persidangan III di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Puan mengatakan mereka telah menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati proses pembahasan revisi Undang-undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) bersama pemerintah.

"Sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya. Dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan," katanya.

Baca Juga: Raja Charles III Kena Kanker, Istana Buckingham: Yang Mulia Sedang Jalani Perawatan

Menurut Puan mereka akan sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang desa.

"Jadi mulai hari ini Insyaallah atas kesepakatan dan persetujuan tersebut, kita akan saling menghargai, menghormati, tidak akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib," tuturnya.

"Namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi sebelum kemudian revisi Undang-undang desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang," katanya.

Selain itu, Puan juga memastikan baik RUU tentang daerah khusus Jakarta dan RUU Desa akan efektif juga kah di masa sidang berikutnya. 

"InsyaAllah. Karena untuk undang-undang desa sudah masuk pembahasannya. Undang-undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu, karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat