kievskiy.org

KPU Langgar Etik soal Gibran, Rakyat Harus Tolak Prabowo-Gibran

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat menghadiri Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat menghadiri Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024. /Antara/Aditya Pradana P

PIKIRAN RAKYAT - Apresiasi disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui lembaga itu sudah mengeluarkan putusan mengenai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DKPP diketahui sudah mengeluarkan putusan mengenai empat perkara yang kesemuanya mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres (Calon Wakil Presiden). Wali Kota Solo itu didaftarkan ke KPU untuk Pemilu 2024.

Gibran menjadi Cawapres mendampingi Capres (Calon Presiden) Prabowo Subianto menjadi pasangan calon nomor urut dua. Calon lainnya yang bertarung yakni Anies Baswedan dan Cak Imin di nomor satu, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di nomor tiga.

Koalisi Masyarakat Sipil sebut KPU langgar etik soal Gibran

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, KPU dianggap sudah melanggar etik terkait Gibran yang pendaftarannya sebagai Cawapres diterima lembaga tersebut. Tak hanya itu, lembaga itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat.

"KPU Melanggar Etik terkait Pencalonan Gibran: Brutal Sejak Putusan Paman Usman di MK, Rakyat Harus Tolak Paslon 02," ujarnya dalam rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com.

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02," katanya melanjutkan.

Adapun putusan DKPP itu telah dibacakan pada Senin 5 Februari 2024. Putusan tersebut membahas empat perkara yakni yang bernomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Pembahasannya adalah pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah.

"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan. DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.

Diketahui DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Tak hanya itu, sanksi tersebut juga dialamatkan kepada enam Anggota KPU karena lembaga itu sudah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat