kievskiy.org

Ganjar Sindir Ketua KPU Ogah Mundur Meski Langgar Kode Etik: Wong yang di MK Dipecat Saja Masih Menggugat

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengingatkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan beberapa anggotanya harus memiliki rasa malu. Sebab, mereka terbukti melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, pelanggaran etika yang sudah terjadi akan menjadi beban pada pelaksanaan pemilu. Dia pun mempertanyakan nasib orang yang melanggar etika tersebut, jika masalahnya sudah diputuskan. Terlebih, dengan adanya peringatan untuk pelaku.

"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat," kata Ganjar Pranowo di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 6 Februari 2024.

"Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," tutur Ganjar Pranowo menambahkan.

Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar Pranowo pun mengajak masyarakat agar tobat dan sadar, serta kembali pada trek yang benar.

Ketua KPU Langgar Kode Etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka pun dijatuhi sanksi 'peringatan keras terakhir' dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan itu disampaikan ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. Putusan tersebut diambil, setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang terkait putusan KPU tersebut.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," katanya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat