PIKIRAN RAKYAT - Praktik kecurangan dalam proses pemilihan umum (Pemilu) menjadi isu yang tak bisa diabaikan dalam demokrasi modern, terutama di Indonesia.
Menurut Sekjen KIPP (Koalisi Indonesia Pemilih Pemilu), Kaka Suminta, modus kecurangan terus berkembang dan mengancam integritas proses demokratis.
Ini Jenis-Jenis Kecurangan Saat Pencoblosan
1. Vote Buying atau Pembelian Suara
Praktik ini menjadi modus kecurangan konvensional yang kerap terjadi di setiap pemilu. Calon anggota legislatif menawarkan "uang transportasi" kepada pemilih di dekat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan janji untuk memilihnya.
Uang tersebut diberikan kembali setelah pemilih memastikan telah mencoblos dengan bukti foto atau video.
2. Penyuapan Petugas Penyelenggara Pemilu
Petugas penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seringkali menjadi sasaran penyuapan.
Mereka dapat dimanipulasi untuk melakukan tindakan curang, seperti 'mentransfer perolehan suara' dari calon yang tidak memiliki saksi di TPS.
3. Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu