kievskiy.org

Prabowo dan Anies Kampanye Bawa Anak Kecil? Ini Sanksi UU Pemilu dan Perlindungan Anak

Ilustrasi Capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Ilustrasi Capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Beredar foto Prabowo Subianto dan Anies Baswedan diduga kampanye sambil membawa anak kecil. Foto ini viral di media sosial X (Twitter) akhir-akhir ini dan mengundang kontroversi.

UU Pemilu sudah mengatur tentang aturan kampanye baik bagi calon presiden (Capres) maupun anggota dewan. Selain Prabowo dan Anies, diketahui ada Ganjar Pranowo yang juga tengah berkampanye untuk Pilpres 2024.

Benarkah Prabowo dan Anies kampanye bawa anak kecil?

Foto diduga kampanye Prabowo diunggah akun media sosial X Erick Thohir, @erickthohir. Meskipun sang Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak masuk tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut dua, sosoknya kedapatan ikut mendukung sang calon.

Kini unggahan Erick terkait Prabowo yang di dalamnya ada empat anak kecil berbeda saat berada di atas panggung. Salah satu anak terlihat digendong, ada yang diajak hormat dengannya, juga ada yang diajak berbicara di atas panggung.

Prabowo diduga membawa anak kecil saat kampanye Pilpres 2024, jika terbukti, ini sanksinya.
Prabowo diduga membawa anak kecil saat kampanye Pilpres 2024, jika terbukti, ini sanksinya.

"Sosok tulus yang siap berjuang demi masa depan Indonesia @prabowo," demikian takarir unggahan Erick Thohir dalam unggahan Kamis, 8 Februari 2024.

Diduga foto itu diambil di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat. Pasalnya foto itu diunggah bersamaan dengan kampanye pasangan Prabowo-Gibran pada tanggal yang sama, Kamis 8 Februari 2024, di Jawa Barat.

Unggahan sang Menteri BUMN dikomentari warganet yang menyebut ada ancaman pidana membawa anak kecil di panggung kampanye. Sebuah aturan hukum pun disebut oleh akun media sosial X @Bambangelf tersebut.

"ANCAMAN PIDANA Bawa Anak Kecil di panggung Kampanye melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017. Pelibatan Anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Thx Om ET yg ngasih bukti pelanggaran Pak Prabowo," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat