kievskiy.org

Dokumen Wajib dan Penting Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024

Ilustrasi capres di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.
Ilustrasi capres di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024, pelaksanaannya dari pukul 7.00 sampai 13.00 waktu setempat. Sebanyak 204.807.222 pemilih tetap akan menentukan pemimpin masa depan Indonesia. Suaranya diperebutkan para politikus.

Pemilih pemula mendominasi pemilih tetap, bahkan sampai setengah lebih dari total pemilih tetap itu. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih pemula mencapai 103.1017.069 orang.

Ada enam syarat warga negara terdaftar sebagai pemilih, tertuang dalam PKPU No.7 Tahun 2022. Seluruh poin tersebut menentukan seorang warga negara berhak menjadi pemilih tetap atau tidak, apa saja syarat-syarat itu?

Daftar 6 syarat sebagai pemilih

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, dokumen penting apa saja yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)?

Dokumen penting yang harus dibawa ke TPS

Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024.
Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024.

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Ada dua dokumen yang harus dibawa pemilih yang terdaftar dalam DPT, yakni KTP-el atau Surat Keterangan dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU—yang dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Menggunakan hak pilih di TPS dan bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 7.00 sampai 13.00 waktu setempat. Pemlih yang terdaftar dalam DPT bisa mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  1. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Untuk DPTb, saat akan melakukan pencoblosan di TPS, harus membawa KTP-el atau Surat Keterangan dan Model A-Surat Pindah Memilih. Pemilih DPTb merupakan pemilih DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan, DPTb diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

  1. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Dokumen penting juga harus dipersiapkan DPK, yakni KTP-el atau Surat Keterangan. Dokumen itu ditunjukkan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat