kievskiy.org

Masyarakat Diizinkan Copot APK, Pedagang Pecel Lele: Lumayan Terpal Gratis

Warga melintas di dekat tembok yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) di Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/12/2023). Pemasangan APK di pinggir jalan tersebut mengganggu pemandangan di ruang publik. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Warga melintas di dekat tembok yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) di Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/12/2023). Pemasangan APK di pinggir jalan tersebut mengganggu pemandangan di ruang publik. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc. /Antara/SULTHONY HASANUDDIN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan yang mengizinkan partisipasi masyarakat dalam membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk selama masa tenang Pemilu 2024.

"Apabila kita melihat anggota Satpol PP dan Bawaslu mengalami kesulitan dalam menertibkan APK, maka masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), atau Organisasi Kemasyarakatan Pemilih (OKP) diperbolehkan untuk memberikan bantuan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pagagan.

Quin menegaskan bahwa dalam melakukan penertiban APK, masyarakat atau ormas harus bekerja sama dengan Bawaslu Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Koordinasi harus dilakukan terlebih dahulu. Kami tidak ingin bertindak sembrono. Ini harus sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku. Di masa tenang ini, mari kita bersama-sama membersihkan APK," tambah Quin.

Bawaslu DKI Jakarta juga mengizinkan peserta pemilu untuk mengambil APK, termasuk bendera partai, setelah APK tersebut diturunkan dalam rangka masa tenang kampanye, dengan catatan masih dalam batas waktu yang ditentukan.

"Kemudian akan ada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, sehingga dalam waktu tersisa itu peserta pemilu dapat mengambil kembali APK mereka," jelas Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha.

Munandar menambahkan bahwa peserta pemilu dapat mengambil APK ini sebagai bagian dari kepedulian terhadap lingkungan untuk mengurangi jumlah sampah APK yang masih dapat dimanfaatkan.

"Dengan demikian, kami mengingatkan agar waktu tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh peserta pemilu yang masih ingin menyimpan bendera partai masing-masing. Saya sampaikan bahwa bendera partai sebaiknya tidak dianggap sebagai sampah," tegasnya.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024 di Cianjur, Bawaslu dan Satpol PP Gencar Tertibkan APK

Masyarakat Antusias

Himbauan Bawaslu DKI Jakarta yang mengizinkan masyarakat mencabut sendiri APK disambut antusias oleh sebagian masyarakat. Ismayanto (48) seorang pedagang Pecel Lele yang telah berjualan selama 12 tahun di sekitar Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat mengungkapkan bahwa dia dan rekan-rekan sesama pedagang antusias ikut membantu mencopot sendiri APK yang berada di sepanjang Jalan Stasiun Angke.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat