kievskiy.org

Jelang Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024, dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Berterima Kasih Sudah Dikritik dalam Film Dirty Vote: Memang Harus Kami Dengar

Adapun kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu itu disesuaikan dengan kelas jabatan. Diketahui, terdapat 17 kelas jabatan dalam lingkungan pegawai Bawaslu.

Tukin kelas jabatan tertinggi yakni 17 sebesar Rp29.085.000, atau naik 16,7 persen dari 2017. Sementara tukin kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, atau naik 11,44 persen dari 2017.

Rincian Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu

Berdasarkan lampiran tukin dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024, berikut rinciannya:

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Dengan mulai berlakunya Perpres tersebut, aturan dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat