kievskiy.org

Hati-Hati! Pemilih Dilarang Unggah Surat Suara yang Sudah Dicoblos ke Media Sosial, Ada Ancaman Pidana

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 perlu menjadi perhatian bagi masyarakat. Salah satunya terkait penggunaan atau larangan membawa handphone ke bilik suara.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky M Zam Zam menjelaskan alasan adanya larangan membawa HP ke bilik suara tersebut. Menurutnya aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

“Ketua KPPS wajib mengingatkan para pemilih yang masuk ke bilik suara untuk tidak membawa alat komunikasi, dan tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara,” kata Zacky dalam podcast #ngobroldiPR bertajuk “Bersama Awasi Potensi Kecurangan Pemilu di Jawa Barat”.

Meski begitu, Zacky menegaskan pemilih diperbolehkan berswafoto atau selfie di TPS, tetapi yang dilarang ialah membawa gawai ke dalam bilik suara untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara.

Baca Juga: 12 Daftar Promo Makanan di Pemilu 2024, Cuma Tunjukkan Jarimu!

“Apalagi surat suaranya difoto yang sudah dicoblos, dipublikasikan di media sosial, atau Instagram story itu tidak boleh. Ada sanksinya di Pasal 500 UU 7 Tahun 2017 yang berisi jika mempublikasikan hasil coblos milik pribadi maupun orang lain itu bisa kena pidana 1 tahun maksimal dan denda Rp12 juta,” ucapnya.

Menurut Zacky, prinsip Pemilu salah satunya adalah rahasia. Pada dasarnya pemilih wajib merahasiakan pilihannya terkait dengan hasil coblosannya meskipun di media sosial pribadi pemilih.

Selain soal rahasia, Zacky menjelaskan alasan pelarangan HP di bilik suara juga untuk mencegah potensi politik uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat