kievskiy.org

Bagian Apa Saja yang Boleh Dicoblos di Surat Suara Pemilu 2024?

Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat.
Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat. /Antara/Erlangga Bregas Prakoso

PIKIRAN RAKYAT - Jelang hari pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh para pemilih. Salah satunya soal bagian apa saja yang boleh dicoblos di surat suara. 

Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa ada beberapa bagian yang boleh dicoblos, yakni nomor, nama, foto paslon atau gambar partai politik. Pilih salah satu di antaranya.

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” kata keterangan dalam Pasal 353. 

Oleh karena itu, surat suara dapat dikatakan tidak sah jika pemilih tidak meninggalkan tanda coblosan, mencoblos di beberapa kolom calon, mencoret-coret surat suara, dan mencoblosnya dengan alat lain selain yang disediakan. 

Baca Juga: Belum Masuk DPT H-1 Nyoblos? Begini Cara dan Syarat agar Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Pada Pemilu 2024, pemilih akan menggunakan hak suaranya untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Khusus di Jakarta, penyelenggara hanya akan menyediakan empat jenis surat suara, tanpa DPRD kabupaten/kota.

Sementara di luar negeri, hanya ada dua jenis surat suara, yakni Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPR.

Bagaimana Cara Mencoblos?

Pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa form C atau undangan nyoblos, dan KTP. Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih diimbau untuk mengecek lebih dulu surat suara yang diterima.

Setelah memastikan bahwa surat suara tersebut aman dan tidak rusak, maka pemilih bisa masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan dengan tata cara berikut ini;

  1. Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos, 
  2. Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan, 
  3. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat, 
  4. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS Keenam, secara berurutan, 
  5. Mendapatkan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS, 
  6. Apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya, tanda khusus sebagaimana dimaksud itu tidak diberikan pada jari, tangan atau bagian tubuh lainnya yang terlapisi kain atau bahan lainnya.

Perlu diperhatikan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara. Pelaksanaan coblosan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat