kievskiy.org

Belum Masuk DPT H-1 Nyoblos? Begini Cara dan Syarat agar Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Bagi pemilih yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan cara dan syarat untuk bisa tetap gunakan hak pilih dan mencoblos besok, Rabu, 14 Februari 2024.

Baik bagi warga yang belum masuk DPT maupun DPTb, KPU menyediakan kategori bernama Daftar Pemilih Khusus (DPK). Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa jumlah DPK baru bisa diketahui pada hari pencoblosan.

"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata dia, Senin malam, 12 Februari 2024.

Dia melanjutkan, untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT atau DPTb, bisa gunakan hak pilih seperti alamat yang tertulis di KTP elektroniknya masing-masing.

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb itu kemudian dianjurkan datang 1 jam terakhir ke TPS, untuk mendapat pelayanan. DPK ini pasti mendapat kesempatan mencoblos seperti WNI lainnya, dengan catatan surat suara masih tersedia di TPS bersangkutan.

"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," kata Lolly.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal mulai dibuka pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Bagian Apa Saja yang Boleh Dicoblos di Surat Suara Pemilu 2024? Perhatikan Agar Surat Suara Sah 

Kawal Pemilu lewat Laman KawalPemilu

Untuk ikut mencegah adanya kecurangan di hari pencoblosan Pemilu 2024, terdapat laman yang dibuat secara independen oleh kalangan publik, sebagai pembanding data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemungutan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat