kievskiy.org

Cara Cek DPT secara Online di cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Lokasi Pemungutan Suara

Ilustrasi penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ilustrasi penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). /Pikiran Rakyat/Hilmi Abdul Halim

PIKIRAN RAKYAT - WNI yang berusia 17 tahun ke atas memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 dan nama mereka akan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk memastikannya, KPU menyediakan layanan cek DPT online yang sekaligus bisa digunakan untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang. Berikut cara cek DPT secara online di situs KPU:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Klik Cek DPT Online
  • Di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik Pencarian
  • Situs akan menampilkan data DPT yang terdiri dari nama pemilih, nomor TPS, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Tata Cara Mencoblos di TPS

Ada beberapa berkas yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pastikan, pemilih harus mengecek dan membawa formulir C6 yang berisi waktu kedatangan di masing-masing TPS.

Meski waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 7.00-13.00, pemilih akan diminta datang pada waktu-waktu tertentu. Formulir C6 ini merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS yang memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih.

Namun jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan  perekaman e-KTP. Surat keterangan yang dimaksud adalah suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pada hari pemungutan suara nanti, ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar saat hendak mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya?

  • Pertama, datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih

Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan pemilih mengisi daftar hadir.

  • Pemilih diminta menyerahkan KTP dan formulir C6

Silakan tunggu panitia memanggil nama pemilih. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk

Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat