PIKIRAN RAKYAT - Pesta Demokrasi akan segera berlangsung pada 2024 mendatang. Di tahun 2024 terdapat dua gelaran akbar yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetapi karena jadwal Pemilu 2024 digelar bukan di akhir pekan, beberapa orang kesulitan untuk menyertakan hak suaranya.
Bersama dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memfasilitasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asalnya pada Pemilu 2024.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas bagaimana caranya mengurus perpindahan DPT? Simak selengkapnya:
Baca Juga: Cara Cek Nama Terdaftar di DPT, Bisa Dilakukan Secara Online
Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan. Laporan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:
- KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat dan Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih DPT
1. Syarat Penerimaan
- Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, tetapi dapat memilih di TPS sesuai domisili KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
2. Prosedur Pendaftaran