kievskiy.org

Cara Cek Nama Terdaftar di DPT, Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Pesta Demokrasi akan segera berlangsung di Indonesia pada 2024 mendatang. Pada 2024, terdapat dua gelaran akbar yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menjelang pesta demokrasi ini, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan nama yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lantas bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di DPT? Berikut telah Pikiran-Rakyat.com rangkum untuk Anda

Cara Cek DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Pemilu dan Hoaks PKI, Masih Seksi Sampai Hari Ini

Laman ini memiliki antarmuka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.

Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih “Cek DPT Online” atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
Masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
5. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
7. Klik “Pencarian”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat