kievskiy.org

Apakah Masih Bisa Nyoblos Bila Tidak Terdaftar di DPT?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebanyak 204.807.222 orang telah terdaftar dan berhak menyalurkan hak suaranya di Pemilu 14 Februari 2024 besok.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyebar 823.220 TPS di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk puncak pesta politik tahun 2024.

Lokasi TPS tersebar di berbagai tempat yang mudah dijangkau dan kunjungi termasuk oleh penyandang disabilitas dan manula.

Lantas bagaimana jika tidak terdaftar di DPT? Apakah masih bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024?

Baca Juga: Rangkuman Debat Capres 2024, Poin Penting Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo

Berikut ulasannya seperti yang sudah Pikiran-Rakyat.com rangkum untk Anda

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, memastikan bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat, hak pilihnya tetap akan diakomodir dengan masuk pada daftar pemilih khusus (DPK).

“(Pemilih) tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” kata Betty kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta.

Cara Nyoblos Bagi yang Tidak Terdaftar di DPT

Bagi yang tidak terdaftar di DPT Anda bisa masuk pada golongan DPK, atau pemilih yang bisa mencoblos menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Baca Juga: Prabowo Anggap Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sebagai Saudaranya, Sama-sama Berjuang Demi Rakyat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat