kievskiy.org

Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Lokasi TPS pada Pemilu 2024

Ilustrasi - Pekerja memasukkan logistik pemilu ke dalam truk di gudang logistik Pemilu 2024 Kota Tangerang Selatan, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/1/2024).
Ilustrasi - Pekerja memasukkan logistik pemilu ke dalam truk di gudang logistik Pemilu 2024 Kota Tangerang Selatan, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/1/2024). /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Untuk memastikan status DPT tahun ini, KPU menyediakan layanan cek DPT online yang sekaligus bisa digunakan untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Cara Cek DPT Online

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Klik Cek DPT Online
  • Di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik Pencarian

Situs akan menampilkan data DPT yang terdiri dari nama pemilih, nomor TPS, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Berkas yang Wajib Dibawa ke TPS

Ada beberapa berkas yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pertama, pemilih harus mengecek dan membawa formulir C6 atau undangan yang berisi waktu kedatangan di masing-masing TPS.

Meski waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 7.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang pada waktu-waktu tertentu. Formulir C6 ini merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS yang memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih.

Kedua, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Tata Cara Mencoblos di TPS

Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar saat hendak mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya?

Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan pemilih mengisi daftar hadir.

Kedua, pemilih akan diminta menyerahkan KTP dan formulir C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama pemilih. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat