kievskiy.org

PPLN Kuala Lumpur Klarifikasi Video WNI Malaysia Tidak Terdaftar DPT: Sarankan Cek DPT Berdasarkan KTP

Tayangan video pengaduan WNI di Malaysia yang mengaku belum masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.
Tayangan video pengaduan WNI di Malaysia yang mengaku belum masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. /Tangkapan layar video X @txtdrpemerintah

PIKIRAN RAKYAT - Video yang viral di media sosial menunjukkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, mengeluhkan kesulitan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur membantah tudingan narasi dalam video tersebut.

Staf Divisi PPLN Malaysia, Puji Sumarsono, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersulit WNI yang ingin mendaftar. Dia juga memastikan bahwa narasi dalam video tersebut adalah berita bohong. Dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-rakyat.com pada Rabu, 3 Januari 2024, Puji Sumarsono menjelaskan bahwa PPLN Kuala Lumpur justru proaktif memberikan sosialisasi agar WNI dapat mendaftarkan diri dalam DPT.

"PPLN Kuala Lumpur memastikan tidak benar jika PPLN Kuala Lumpur mempersulit WNI yang ingin mendaftar justru bagi kami, kami mengajak selama ini bersosialisasi ke pelosok-pelosok," kata Puji Sumarsono menjelaskan.

Menanggapi kesalahan pemahaman mengenai pendaftaran, Puji Sumarsono menjelaskan bahwa beberapa WNI mungkin mengalami kesulitan melakukan pengecekan daftar DPT karena dilakukan berdasarkan nomor paspor, padahal pendaftaran didasarkan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Ternyata mereka terdaftar bukan berdasarkan pada paspor, tetapi KTP. Sehingga kami sarankan kalau ngecek berdasarkan paspor tidak ada, maka coba cek dengan paspor baru, kalau dengan paspor baru tidak bisa maka coba dengan KTP," jelasnya.

Baca Juga: Viral WNI di Malaysia Geram Dipersulit Jelang Pemilu, KPU Malah Tanya Keaslian Video

PPLN Kuala Lumpur mengajak WNI yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri melalui situs resmi PPLN Kuala Lumpur.

"Teman-teman boleh mendaftarkan diri, insyaallah masuk dalam kategori DPKLN," imbuhnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali status mereka dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara daring. Idham Holik, anggota KPU RI, mengingatkan bahwa video yang beredar harus dipastikan keasliannya, dan mengatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan syarat tertentu.

Para pemilih diaspora atau luar negeri diingatkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor pada hari pemungutan suara. DPK luar negeri akan dicatat dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat