kievskiy.org

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Temukan Lokasi TPS Kamu untuk 14 Februari Nanti

Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 /Nyoman Hendra Wibowo ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pesta demokrasi akan digelar pada 14 Februari 2024, pemungutan suara secara serentak akan dilaksanakan di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya, diselenggarakan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aturan terkait Pemilu sendiri diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk apa yang dipilih.

Siapa yang Berhak Memilih pada Pemilu 2024?

Masyarakat harus memenuhi beberapa pernyaratan agar mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024, hal tersebut diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika sudah memenuhi syarat, masyarakat mempunya hak pilih dengan WNI lainnya untuk menggunakan suara ketika Pemilu 2024.

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024

Masyarakat tentu harus memastikan apakah dirinya sudah masuk sebagai DPT atau tidak, ini merupakan langkah penting sebelum datang ke TPS. Untuk melakukan cek DPT, begini caranya:

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tautan #.
  • Tekan opsi 'Cek DPT Online' pada bagian kanan atas laman.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih dari luar negeri.
  • Tekan pencarian dan tunggu hasilnya keluar.
  • Jika terdaftar, maka akan terlihat data berisikan nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, alamat potensial TPS, dan lokasi TPS.
  • Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bertuliskan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar'.

Nah, itulah informasi lengkap mengenai siapa saja yang berhak memilih di Pemilu 2024, dan cara cek DPT.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat