kievskiy.org

Bolehkah Pemilih yang Keliru Coblos Minta Surat Suara Pengganti?

Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat.
Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat. /Antara/Erlangga Bregas Prakoso

 

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berpesan kepada masyarakat yang akan memilih pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi surat suara rusak.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Apabila surat suara yang diterima rusak, maka para pemilih boleh meminta surat suara pengganti kepada petugas. 

"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujarnya.

Baca Juga: Respons Gibran Rakabuming Usai Film Dirty Vote Viral: Kalau Ada Kecurangan, Silakan Dibuktikan

Lantas, apakah pemilih bisa meminta surat suara pengganti jika mereka keliru mencoblos?

Menurut keterangan Hasyim Asy'ari, pemilih yang keliru mencoblos juga bisa meminta dan mendapatkan surat suara pengganti. Namun, hal itu tergantung pada kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," ucapnya. 

Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS dengan jumlah sebanyak 2 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat