kievskiy.org

Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah, Pemilih Wajib Tahu

Ilustrasi surat suara.
Ilustrasi surat suara. /Antara/ARIF FIRMANSYAH

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia akan menghadapi hari pengumutan suara Pemilu 2024. Masyarakat perlu menentukan satu pilihan untuk calon presiden/wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Surat suara pemilu merupakan instrumen yang mendasar dalam menjalankan hak suara. Melalui surat suara, warga negara dapat menyampaikan preferensi politik mereka dan memengaruhi hasil pemilihan.

Meski begitu, sebagian masyarakat masih tidak tahu ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah untuk Pemilu 2024.

Dalam hal ini, mereka cenderung menggunakan hak pilih secara gegabah dengan melakukan pencoblosan tanpa aturan.

Padahal, tata aturan surat suara sah dan tidak sah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Ciri-ciri Surat Suara Sah untuk DPR dan DPRD

Surat suara sah untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.Kota memiliki beberapa ciri, sebagai berikut:

  • Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  • Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  • Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Pemilih mencoblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
  • Pemilih mencoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Pemilih mencoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik;
  • Pemilih mencoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Pemilih mencoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
  • Pemilih mencoblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Pemilih coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Pemilih mencoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Pemilih mencoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat
  • Pemilih mencoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan
  • Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat
  • Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.

Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah

Surat suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki beberapa ciri, sebagai berikut.

  • Pemilih tidak menggunakan alat coblos sesuai yang disediakan, maka dinyatakan tidak sah.
  • Pemilih melihat surat suara terdapat tulisan atau coretan, maka dinyatakan tidak sah.
  • Pemilih mencoblos dua kali atau lebih pada kolom partai politik yang berbeda, maka dinyatakan tidak sah
  • Pemilih mencoblos dua calon dari dua partai politik berbeda, maka dinyatakan tidak sah
  • Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, tetapi peserta Pemilu dibatalkan karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka suara dinyatakan tidak sah.

Itulah daftar surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang perlu menjadi perhatian jelang hari pemungutan suara di Pemilu 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat