kievskiy.org

Kenapa Surat Suara Pemilu 2024 Harus Diterawang Dulu Sebelum Dicoblos? Ini Alasannya

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024pada Rabu hari ini, 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu kali ini, pemilih akan memilih presiden, wakil presiden dan anggota legislatif.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemilih sebelum mengikuti pemungutan suara. Salah satunya, memeriksa terlebih dahulu kondisi surat suara.

Baca Juga: Cara Mencoblos yang Benar, Jangan Sampai Hak Pilih Pupus Gara-Gara Surat Suara Tak Sah

Kenapa Surat Suara Harus Diterawang Dulu?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengingatkan pemilh untuk menerawang surat suara terlebih dahulu sebelum mencoblos. Dengan demikian, pemilih dapat memastikan bahwa surat suara yang diterima dalam kondisi baik.

"Untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan, kami berharap saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan," katanya dalam jumpa pers di Jakarta Pusat pada Selasa malam, 13 Februari 2024.

Surat suara yang nantinya akan dicoblos, kata Hasyim, tidak boleh dalam kondisi rusak. Pasalnya, surat suara itu kemungkinan bisa dianggap tidak sah.

"Nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ucapnya.

Pemungutan suara akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah pemungutan suara rampung, tahap penghitungan suara akan dilakukan di masing-masing TPS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat