kievskiy.org

Tim Hukum AMIN Ungkap 9 Jenis Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) telah melakukan verifikasi terhadap ribuan formulir C1 dan data yang sudah masuk ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dtemukan data Formulir C1 berbeda dengan data di website KPU.

Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menuturkan, tim yang sudah terbentuk di 34 provinsi di Indonesia terus menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024.

Selain THN, tim riset Timnas AMIN juga telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 dan situs KPU. Hasilnya, juga terjadi penggelembungan suara.

"Jadi, kami dari THN AMIN sejak 1 hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujarnya dalam dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024 yang diterima dalam rilis.

Ari menjelaskan, THN telah mengelompokkan jenis-jenis dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Salah satunya adalah pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon tertentu.

"Modus ini terjadi. Betul, pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu," kata Ari.

Berikut adalah daftar dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 menurut THN AMIN.

  1. Penggelembungan suara melalui sistem IT KPU.
  2. Kecurangan dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
  3. Pengerahan aparat melalui kepala desa. P
  4. Pengarahan lansia oleh KPPS.
  5. Jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT).
  6. Penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 
  7. Manipulasi data DPT.
  8. Upaya menghalangi saksi di TPS.
  9. Praktik politik uang.

"Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap, akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat