kievskiy.org

Berapa Caleg DPD RI per Provinsi yang Bisa Melenggang ke Senayan?

Foto calon anggota DPD nomor urut 19 berbingkai kotak warna merah pada surat suara Pemilu 2024.
Foto calon anggota DPD nomor urut 19 berbingkai kotak warna merah pada surat suara Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT – Pemilu DPD memang tak seramai pilpres atau pileg, tapi setelah sosok Komeng muncul dan menjadi man of the match di Pemilu 2024, tugas dan wewenang DPD mulai jadi sorotan. Selain itu, masyarakat juga penasaran berapa caleg DPD RI yang bisa melenggang ke Senayan.

DPD merupakan lembaga legislative tingkat nasional di Indonesia yang dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah. Misi utama DPD adalah untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarakan peraturan, anggota DPD RI periode 2024-2029 tiap provinsi ada 4 orang. Sehingga caleg yang dipilih tiap provinsi sebanyak 4 orang untuk bisa melenggang ke Senayan.

DPD memiliki keududkan yang setara dengan DPR RI. Sehingga DPD memiliki hubungan kerja sama dengan DPR.

Baca Juga: Anomali Sinyal Jadi Penyebab KA Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka

Kedudukan DPD

  1. DPD menjadi lembaga legislative tingkat nasional
  2. DPD menjadi representasi daerah
  3. DPD sebagai pengawas otonomi daerah
  4. DPD sebagai perumus Undang-Undang
  5. DPD bekerja sama dengan DPR

Tugas DPD

  1. DPD bertugas untuk mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang
  2. DPD bertugas untuk mengawasi pelaksaan otonomi daerah
  3. DPD bertugas untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah
  4. DPD bertugas untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional
  5. DPD juga bertugas untuk bekerja sama dengan lembaga lain
  6. DPD berperan dalam pemilihan kepala daerah
  7. DPD berperan untuk mendorong pemberdayaan daerah

Larangan DPD

  1. Anggota DPD dilarang untuk melebihi kewenangan yang diberikan
  2. Anggota DPD dilarang melanggar etik dan tata tertib
  3. Anggota DPD dilarang melakukan praktik korupsi
  4. Anggota DPD dilarang melanggar HAM dan melakukan diskriminasi
  5. Anggota DPD dilarang menyalahgunakan kekuasaan
  6. Anggota DPD dilarang melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan kepentingan daerah

Jumlah anggota DPD yang akan masuk ke Senayan tahun ini sebanyak 152 orang, dari total 38 provinsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat