kievskiy.org

Cak Imin Singgung Intimidasi Kades demi Kepentingan Politik, Sindir Cawe-cawe Jokowi?

Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar melambaikan tangan saat tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar melambaikan tangan saat tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melempar sindiran kepada pemerintah, soal pengancaman dan intimidasi pemerintah kepada kepala desa (kades) demi kepentingan politik.

Cak Imin bahkan dalam sindirannya menyarankan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebaiknya dihapuskan saja jika masih terdapat cawe-cawe alias intervensi pada jabatan-jabatan publik di Indonesia.

"Selamat Pagi Indonesia! Ada teman yang bilang kita tidak perlu PILKADA lagi kalo pelaksanaanya dengan mengancam dan menakut-nakuti para kepala desa. Gimana menurutmu sodara?" ujar Cak Imin, dilihat dari akun X-nya @muhaiminiskandar, Minggu, 18 Februari 2024.

Cak Imin tak menjelaskan lebih jauh maksud dari pernyataannya. Namun, cuitan tersebut dibanjiri komentar warganet yang menginterpretasikannya sebagai sindiran untuk pemerintahan di era Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, langkah Jokowi untuk mengabulkan permintaan para kades dalam memperpanjang periode jabatan dinilai sebagai manuver politik. Jokowi disebut-sebut 'bertransaksi' dengan para kades untuk kepentingan politis.

Persetujuan Jokowi berkenaan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa yang telah selesai pada pembahasan tahap pertama. Setidaknya ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, di luar persoalan masa jabatan saja. Termasuk, manfaat pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung untuk kades.

Kemudian, ada juga revisi soal kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70 persen. Nantinya, para kades otomatis punya wewenang serta pemerintahan desa tak terlalu dibebani banyak program mandatory.

Selepas Jokowi mengaminkan tuntutan hasil demonstrasi para kades, Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu, Pandoyo berterima kasih pada pemerintahan dan Jokowi. Poin utama revisi RUU yang dituntut kades ialah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo, Selasa, 6 Februari 2024 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat