kievskiy.org

Jokowi Segera Lengser, Berapa Uang Pensiun yang Diterimanya Mulai Oktober 2024?

Presiden Jokowi saat mengunjungi Gudang BULOG DIY di Kalasan, Sleman, D. I Yogyakarta pada Senin, 29 Januari 2024.
Presiden Jokowi saat mengunjungi Gudang BULOG DIY di Kalasan, Sleman, D. I Yogyakarta pada Senin, 29 Januari 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jabatannya sebagai RI 1 akan digantikan oleh calon presiden (capres) yang memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

Adapun ketentuan terkait besaran gaji aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pensiun ASN Golongan I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900, sementara Golongan IV dimulai dari Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disorot Dunia Usai Klaim Kemenangan, Disebut Jokowi 3.0

Namun angka itu rupanya tak seberapa apabila dibandingkan dengan uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden.

Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi?

Uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Merujuk pada aturan itu, presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun yang setara 100 persen dengan gaji pokok terakhir mereka.

Saat ini, gaji presiden mencapai Rp30,2 juta, atau 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Setelah pensiun, presiden pun tidak akan mendapatkan tunjangan lainnya. Namun, presiden tetap berhak mendapatkan tunjangan berupa mobil dinas, fasilitas kemanan, dan rumah yang disediakan oleh negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat