kievskiy.org

Jokowi Persilakan DPR Ajukan Hak Angket Soal Pemilu: Ya Itu Hak Demokrasi, Enggak Apa-apa kan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan jarinya yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan jarinya yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo mempersilakan usulan dari salah satu calon presiden terkait penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024, menyebutnya sebagai sebuah hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan usulan tersebut, menegaskan pentingnya dalam kerangka demokrasi untuk menjalankan proses investigasi yang transparan dan bertanggung jawab.

Usulan tersebut pertama kali muncul dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Partai pengusung Pasangan Capres dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md (Ganjar-Mahfud) yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Kata Sri Mulyani soal Resesi Jepang dan Inggris, Begini Dampaknya Bagi Indonesia

Menurut Ganjar, hak angket merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pilpres 2024.

Ganjar menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Minggu 15 Februari 2024.

Hak Angket sendiri merupakan salah satu hak yang melekat pada DPR bersamaan dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Sementara itu, hak menyatakan pendapat adalah hak anggota DPR untuk memberikan pendapat terhadap berbagai hal, termasuk kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat