kievskiy.org

3 Syarat Ajukan Hak Angket DPR, Presiden Bisa Diselidiki jika Melanggar Aturan

Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket.
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket. /Pexels/Jan van der Wolf

PIKIRAN RAKYAT - Simak 3 syarat ajukan Hak Angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Lembaga legislatif bisa menyelidiki kebijakan Presiden andai sang kepala negara diduga melanggar aturan yang berlaku.

Hak Angket adalah hak melakukan penyelidikan oleh DPR terhadap pemerintah alias lembaga eksekutif. Hak ini merupakan bagian dari hak-hak lainnya, dua hak lain tersebut adalah Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

"(Hak Angket adalah) hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar laman DPR.

3 syarat ajukan Hak Angket DPR

Informasi perihal syarat ini termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berikut daftarnya:

  1. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

  2. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan (b) alasan penyelidikan.

  3. Usul menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

DPR juga diketahui memiliki hak lainnya dalam tugasnya di pemerintahan. Di antaranya adalah Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak yang disebutkan pertama adalah hak meminta keterangan terhadap Pemerintah yang dipimpin Presiden.

"(Hak Interpelasi adalah) hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," katanya.

Adapun Hak Menyatakan Pendapat juga diungkap dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tersebut tepatnya pada Pasal 79. Disebutkan bahwa lembaga legislatif yakni DPR bisa mengungkap pendapatnya mengenai apa yang sudah dilakukan eksekutif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat