kievskiy.org

Tak Melaju ke Pilkada 2020, Pasha Ungu Kini Menjabat Plt Wali Kota Palu

Pasha Ungu menjabat jadi Plt. Wali Kota Palu sementara hingga 5 Desember 2002.*
Pasha Ungu menjabat jadi Plt. Wali Kota Palu sementara hingga 5 Desember 2002.* /Instagram.com/pashaungu_vm Instagram.com/pashaungu_vm

PIKIRAN RAKYAT - Terhitung mulai 26 September 2020, Palu Sigit Purnomo Said atau akrab dikenal Pasha Ungu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu.

Hal ini karena Wali Kota Palu, Hidayat mengambil cuti untuk melaju ke Pilkada Palu 2020.

Karena Hidayat berhalangan menjalankan tugasnya, maka otomatis tugas dan wewenang jatuh pada Wakil Wali Kota Palu yakni Pasha Ungu.

Baca Juga: Rahasiakan Gugatan Anak Soeharto untuk Sri Mulyani, Tim Pengacara: Biar Bisa Edukasi Masyarakat

Pemindahan tugas sementara Pasha tertuang dalam surat dengan nomor 132/525/Ro.Otda yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

“Sesuai UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No 24 tahun 2014 tentang pemerintahan dalam pasal 65 ayat (4) ditegaskan dalam hal kepala daerah sedang berhalangan sementara. Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” demikian kutipan surat yang dikeluarkan 23 September 2020 itu.

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel "Pasha Ungu Jabat Wali Kota Palu Sementara", tugas Pasha sebagai Plt. Wali Kota Palu berlangsung hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Biar Buang Air Astronot Lancar di Luar Angkasa, NASA Ciptakan Toilet Rp343 Miliar

“Tanggung jawab Negara sejak tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Saudara Sigit Purnomo Said selaku Wakil Wali Kota Palu melaksanakan tugas dan Wewenang Walikota Palu,” bunyi surat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat