kievskiy.org

Hak Angket DPR untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Dianggap Inkonstitusional

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid, menanggapi wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, kedua hak tersebut tidak tepat bila digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Fahri mengatakan, dalam kerangka hukum tata negara, Hak Angket bersama dengan Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Interpelasi merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

“Namun, dalam konteks permasalahan pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita,” katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Menurutnya, Pasal 79 ayat (3) UU RI No. 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

“Dengan demikian, jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa pemilu, yang tentunya merupakan yurisdiksi pengadilan, yang mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR,” tuturnya.

Menurutnya, para pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu sebaiknya tertib menggunakan instrumen hukum atau kerangka hukum pemilu yang tersedia. Ada banyak saluran konstitusional yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK.

“Itu lebih genuine, yang tentunya berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme,” katanya.

Ia menambahkan, pembentuk UUD telah meletakan mekanisme checks and balances dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenangan atributif yang dimiliki oleh entitas lembaga negara. Oleh sebab itu, DPR diperlengkapi dengan alat yang dinamakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Tetapi dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat