kievskiy.org

DPR Heran Soal Usul Hak Angket Ganjar: kok, Ujug-ujug?

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengomentari usul Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Guspardi menilai langkah tersebut kurang tepat karena urusan Pemilu semestinya diserahkan pada lembaga pengawas seperti Bawaslu, penegak hukum terpadu atau Gakumdu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata dia.

Jadi, salah kaprah menurutnya jika urusan ketidakpuasan Paslon di Pilpres harus sampai menyeret DPR pun begitu hak angket.

"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa," ucap Guspardi.

Selain itu, dia juga menyinggung hasil penghitungan suara yang belum selesai dilakukan oleh KPU sehingga menurutnya yang paling tepat dilakukan saat ini adalah melaporkan dugaan kecurangan itu pada Bawaslu.

Ganjar Soal Hak Angket

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Adapun partai pengusung Ganjar-Mahfud yang saat ini berada di DPR yakni PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

Jika hal itu tidak cukup untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024, Ganjar mendorong digunakannya hak interpelasi DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat