kievskiy.org

Hak Angket Butuh Kerja Politik Besar, 'Penjegalan' di DPR dan Hukum yang Dipermainkan

Ilustrasi HAK angket DPR
Ilustrasi HAK angket DPR /Pexels/Jan van der Wolf

PIKIRAN RAKYAT - Untuk mewujudkan Hak Angket DPR RI mengusut dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024, dibutuhkan kerja politik yang besar. Terutama, karena adanya kemungkinan penjegalan dari pihak-pihak kontra dan 'pemenang' quick count, dalam hal ini kubu paslon nomor urut 2, Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penilaian ini disampaikan Pengamat politik Universitas Jember, Hermanto Rohman MPA. Dia mengatakan bahwa koalisi Ganjar-Mahfud sebagai penggagas, yang kemudian didukung kubu Anies-Muhaimin (AMIN) harus bisa merangkul sebanyak-banyaknya pihak di parlemen.

"Jika ternyata diajukan angket dan tidak tercapai kuorum dalam paripurna atau tertolak dalam paripurna maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali, sehingga butuh kerja politik yang besar dan pertimbangan sikap politik ke depan akan berpengaruh," katanya, di Jember, Jawa Timur, Jumat malam, 23 Februari 2024.

Dia menjelaskan, hak angket dapat digunakan DPR untuk menguji penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dimaksud harus bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Pengajuan hak angket terkait kecurangan pemilu bisa diajukan jika pengusul bisa menunjukkan bahwa ada implementasi UU terkait pemilu yang berlawanan dengan peraturan perundang undangan dan ini menjadi persoalan strategis dan berdampak bagi masyarakat luas," ujar dia.

Menurutnya, pada kasus dugaan kecurangan pemilu, hanya sekadar menunjukkan bukti atau temuan secara substansi tidaklah cukup. Penggugat, kata Hermanto, mesti melewati juga proses politik di DPR sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

"Di antaranya diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, dan usulan hak angket harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan disetujui lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir," ujarnya.

Baca Juga: Raihan Suara Golkar Melonjak, Posisi Pimpinan di Parlemen Sudah di Tangan?

Jumlah Suara yang Dibutuhkan di DPR RI

Di kesempatan serupa, Hermanto menjelaskan bahwa inisiator hak angket harus terdiri atas banyak pihak. Tak bisa PDIP saja yang merongrong maju tanpa disokong fraksi lainnya. Jumlah minimal pengusul pendukung angket ada di angka 25 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat