kievskiy.org

PAN Minta Sengketa Hasil Pemilu Diselesaikan di MK, Tolak Usul Ganjar Pranowo Pakai Hak Angket

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berpose usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berpose usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menolak tegas penggunaan hak angket.

“Fraksi PAN DPR menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu,” kata Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, Sabtu, 24 Februari 2024.

Saleh menjelaskan, penyelesaian sengketa hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) Pemilu, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia meminta agar sengketa pemilu diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan, semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” ujar Saleh.

Saleh mempersilakan kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, untuk mengajukan gugatan ke MK. Akan tetapi, kata dia, gugatan harus disertai bukti-bukti kuat yang terkait dugaan kecurangan.

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay.

“Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat,” tutur Saleh.

Saleh meminta agar pihak-pihak tidak lagi menyuarakan narasi soal dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, lebih baik mereka melampirkan bukti karena MK memerlukan bukti bukan narasi.

"Yang penting bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” tutur Saleh.

Penggunaan hak angket tidak tepat

Saleh menilai, hak angket tidak tepat digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Sebab, hak angket tidak diatur dalam UU pemilu dan proses penyelidikannya memakan waktu yang tidak sebentar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat