kievskiy.org

TPN Ganjar-Mahfud: MK seperti 'Mahkamah Kalkulator' kalau Bicara Soal Pemilu

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD berpose usai tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024.
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD berpose usai tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR, bukan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.

Chico Hakim menilai, penyelidikan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke MK karena kewenangan MK terbatas.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya enggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu. Kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.

Dia mengungkapkan, MK hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara. Padahal, pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.

"MK itu seperti 'Mahkamah Kalkulator' kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujarnya.

Sementara itu, menurut Chicho, Hak Angket DPR tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan. Baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

Chico menjelaskan, ada 5 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR.

  1. Memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.
  2. Menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu. "Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," tuturnya.
  3. Menyelidiki apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik capres, cawapres, atau parpol. "Seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.
  4. Menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.
  5. Dugaan keterlibatan Presiden dan kroninya dalam gerakan untuk mengkondisikan lolosnya putusan MK yang melanggar konstitusi dan "kampanye terselubung" Presiden pada masa kampanye yang terlihat dari pertemuan dengan pimpinan partai pengusung paslon nomor urut 2 yang diekspose ke publik untuk "menjual pengaruh" sebagai bentuk diskriminasi kepada pasangan capres yang lain.

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasannya. Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Hak angket adalah salah satu hak DPR guna memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang dan peraturan.

Hak angket juga bagian dari fungsi pengawasan yang diemban anggota dewan di Senayan. Artinya, langkah ini adalah sesuatu yang lumrah untuk menyelidiki pelanggaran Pemilu.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Chico mengungkapkan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat