kievskiy.org

Nonmuslim Bisa Menikah di KUA Mulai 2024, Ini Alasan Menag Yaqut

Ilustrasi pengantin.
Ilustrasi pengantin. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, tak hanya untuk umat Islam.

Diketahui, KUA saat ini hanya menyediakan fasilitas pendaftaran pernikahan agama Islam.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan yang inklusif bagi seluruh pemeluk agama yang diakui negara.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Mempelai Pria dan Perempuan Sebelum Mendaftarkan Pernikahan di KUA

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 25 Februari 2024.

Dia menjelaskan, KUA akan dikembangkan fungsinya sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama. Dengan demikian, data-data pernikahan dan perceraian diharapkan bisa terintegrasi dengan lebih baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.

Selain itu, Yaqut berharap aula-aula yang tersedia di KUA bisa dimanfaatkan untuk tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah, baik karena faktor sosial maupun ekonomi.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat