PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah segera mengeluarkan aturan baru berlaku dalam waktu dekat. Ke depannya, BPJS kesehatan akan menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sistem ini akan diuji 1 Maret 2023 mendatang. Hal ini sudah diumumkan oleh BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
""Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata unggahan tersebut.
Untuk sementara, BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini takkan langsung berlaku surut. Kebijakan akan diuji coba terlebih dahulu.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)
Lokasi Uji Coba
Ada 6 lokasi uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK ini. Berikut adalah lokasinya:
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini