kievskiy.org

Sanksi untuk Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Tak Cuma Minta Maaf, Ada Hukuman Lain

Ilustrasi uang hasil pungli.
Ilustrasi uang hasil pungli. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 78 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berstatus terperiksa dalam kasus pungutuan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dijatuhi sanksi yang mengharuskan mereka meminta maaf secara terbuka. Namun, sanksi yang diberikan KPK tidak hanya itu. KPK akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada mereka yang terlibat pungli.

“Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim Inspektorat KPK untuk penjatuhkan hukuman disiplin,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango, saat dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Nawawi mengungkapkan, sebagian pegawai yang terlibat pungli sudah berstatus tersangka dan masih dalam tahap penyidikan. "Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tutur Nawawi.

Dikatakan Nawawi, 78 pegawai KPK pelaku pungli akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hukuman itu disebabkan mereka yang terlibat pungli statusnya adalah ASN.

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” ujar Nawawi.

78 pegawai KPK terlibat pungli minta maaf

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Sebanyak 78 pegawai KPK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena melakukan pungli di Rutan KPK. Mereka meminta maaf berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung Juang KPK, Senin, 26 Februari 2024.

Sekertaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa memimpin pelaksanaan putusan Dewas dengan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. Selanjutnya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf di media komunikasi internal KPK.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terperiksa kasus pungli. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata perwakilan pegawai terperiksa kasus pungli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat