kievskiy.org

Prabowo 'Naik Pangkat' Jadi Jenderal Kehormatan, Khianati Reformasi 1998

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto "naik pangkat". Dia diberikan gelar Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian gelar capres 02 itu digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri.

Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--bilang, penganugerahaan itu merupakan bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto."

Walakin, keputusan itu mendapat sorotan dari pelbagai pihak, salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil, mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto.

"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Berdasar Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998. Dia kemudian diberhentikan.

Penganugerahan status dilakukan setelah pemilu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan jarinya yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan jarinya yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jokowi menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa pemberian gelar itu lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral. Dia bilang, penganugerahan itu diberikan setelah pemilu.

"Ini kan diberikan setelah pemilu, supaya tidak ada anggapan seperti itu," katanya, seusai pemberian gelar Jenderal Kehormatan capres 02 itu.

Kenaikan pangkat Ketua Umum Partai Gerindra itu sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat