PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pemberian gelar kehormatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto jelas-jelas akan merusak nama baik institusi TNI.
"Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini akan diberi gelar kehormatan. Artinya, Presiden Joko Widodo telah memaksa institusi TNI untuk menjilat ludah mereka sendiri demi kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.
Mereka juga menyebut, Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--tidak cuma mempolitisasi TNI, melainkan meruntuhkan muruah dan martabat TNI yang dibangun banyak prajurit dengan darah dan air mata.
"Kami memandang sudah seyogianya TNI tidak ditarik-tarik dan dilibatkan dalam "cawe-cawe" politik praktis dengan melantik seorang jenderal pelanggar HAM dengan pangkat kehormatan. Kami mengingatkan agar alat pertahanan keamanan negara seperti TNI dan Polri untuk tetap netral dan tidak berpihak dalam aras politik apa pun."
Pemberian gelar kehormatan kepada capres 02 itu juga dinilai akan semakin memperpanjang rantai impunitas. Koalisi Masyarakat Sipil bilang, dengan pemberian gelar tersebut, maka tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan prajurit militer akan dianggap sebagai hal “normal” karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan.
Jenderal Kehormatan
Prabowo Subianto diberi gelar Jenderal Kehormatan. Penganugerahannya digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri oleh ayah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, Jokowi.
Jokowi berujar, penganugerahaan itu merupakan bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto."
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penganugerahan gelar kehormatan itu bukan cuma tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. "Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu."