kievskiy.org

Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pilpres 2024? Baca Aturan Ini

Ilustrasi Pilpres 2024.
Ilustrasi Pilpres 2024. /Antara/M Agung Rajasa.

PIKIRAN RAKYAT - Rangkaian Pemilu 2024 sudah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Setelah hari pencoblosan pasangan presiden dan wakil presiden, masyarakat Indonesia masih harus menunggu pengumuman resmi hasil pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi suara. Terkait pengumuman resmi hasil Pemilu sudah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Sementar untuk hasil perhitungan calon anggota DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional.

Aturan Pengumuman Hasil Pemilu

Berikut isi aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

  1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai poliitik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Kemungkinan, KPU akan mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada pertengahan bulan Maret 2024 mendatang, termasuk juga para calon anggota DPR dan lembaga lainnya.

KPU sudah menargetkan penetapan rekapitulasi untuk hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) diumumkan paling lambat 20 Maret. Pendapatan hasil pemilu akan dilakukan paling lambaT tiga hari setelah mendapatkan surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Sementara untuk pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sementara sumpah/janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.

Update Real Count KPU 1 Maret 2024

Proses penghitungan suara real count di situs KPU untuk Pilpres dan pileg DPR RI 2024 masih terus berlanjut. Terbaru, dilihat dari situs KPU perhitungan suara Pilpres pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 07.00 WIB, proses penghitungan suara sudah mencapai 77,90 persen. Suara yang masuk berasal dari 641.292 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS.

Dari hasil tersebut terdapat rincian perolehan suara sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat