kievskiy.org

Kenaikan Suara Tidak Lazim, KPU dan Lembaga Survei Harus Diaudit jika PSI Lolos ke Parlemen 

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang menyiapkan suarat suara Pemilu 2024 pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang menyiapkan suarat suara Pemilu 2024 pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Analis Sosial Politik Karyono Wibowo menilai kenaikan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak lazim meskipun lonjakannya belum menembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. 

Berdasarkan data pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilhan Umum (KPU), suara PSI berada di angka 3,13 persen per Minggu, 3 Maret 2024, pukul 11.00 WIB. Suara partai besutan Kaesang Pangarep menyentuh angka 2.403.086 atau 3,13 persen dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU.

"Jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65, 80 persen", kata Karyono kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024. 

Karyono menjelaskan, apabila data sudah masuk lebih dari 65 persen, maka pola volatilitas atau perubahan angkanya tidak drastis seperti kenaikan suara PSI. Oleh sebab itu, dia menyebut wajar jika ada pihak yang mempertanyakan lonjakan suara partai berlambang mawar tersebut. 

Baca Juga: Cara Bayar Tilang Operasi Keselamatan 2024 Online dari Handphone

Meskipun, kata dia, lonjakan suara PSI yang signifikan itu dapat dijelaskan karena ada kumulatif masuknya suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi daerah basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.

Lembaga Survei dan KPU Wajib Diaudit

Lebih lanjut Karyono berpendapat, KPU dan Lembaga Survei wajib diaudit jika perolehan suara PSI menembus 4 persen atau berhasil lolos ke parlemen. Menurutnya, patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut

Dia menyebut apabila PSI lolos ke Senayan dengan perolehan suara yang menembus ambang batas parlemen 4 persen maka hal itu bisa menimbulkan gonjang ganjing. Selain itu, kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu juga dipertanyakan. 

Baca Juga: Real Count Pileg DPRI RI KPU Hari ini, Suara PSI Alami Kenaikan?

"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” tutur Karyono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat