kievskiy.org

Cara Bayar Tilang Operasi Keselamatan 2024 Online dari Handphone

Ilustrasi e-Tilang.
Ilustrasi e-Tilang. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Keselamatan Jaya 2024 akan digelar secara nasional selama dua pekan kedepan, mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Sebanyak 2.939 personel gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satpol PP akan diterjunkan dalam operasi Keselamatan Jaya 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024. Dengan melibatkan sebanyak 2.939 personil, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Operasi Keselamatan sendiri merupakan upaya Polri mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik, Ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Israel Penjajah Bantah Bantai Palestina di Dekat Bantuan, Warga Disebut Tewas Terinjak

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi turut mengatakan terhadap pelanggar-pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi berupa tilang. 

"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," katanya.

Pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 kali ini, polisi takkan berdiam di satu lokasi. Para anggota bergerak (mobile) untuk menyasar para pelanggaran lalu lintas.

Target Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Jalur Kereta Api Dibuka Hari ini, Perhatikan Syarat dan Cara Daftar di Sini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat