kievskiy.org

Sanksi yang Mengintai Pelanggar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024

Ilustrasi razia kendaraan.
Ilustrasi razia kendaraan. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024. Operasi ini akan diadakan mulai Senin hari ini, 4 Maret 2024.

Dalam Operasi Keselamatan 2024, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Oleh karena itu, pengendara diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat berkendara.

Polri pun akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 17 Maret 2024.

Baca Juga: Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024, Mulai Hari ini hingga 14 Hari ke Depan

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pada Kamis, 29 Februari 2024.

Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024. Ancaman sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berkendara Menggunakan Handphone

Berkendara dengan menggunakan handphone melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pengemudi di Bawah Umur

Pengendara berusia di bawah umur yang tidak memiliki SIM melanggara Pasal 281. Adapun ancaman sanksinya berupa pidana kurungan opaling lama 4 bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat