kievskiy.org

Sasaran Pelanggaran di Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Hari Ini

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas.
Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas. /Antara/Andri Saputra

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas mulai Senin hari ini, 4 Maret 2024.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas akan digelar secara nasional selama dua pekan, tepatnya hingga 17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2024 Mulai Besok, Polres Cimahi Ingatkan Masyarakat Taat Aturan Berlalu Lintas

Operasi ini merupakan upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang Disasar

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, berikut 9 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

Demikian 9 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat