kievskiy.org

Nekat Naik Motor Tanpa Helm Saat Operasi Keselamatan 2024? Segini Denda Tilangnya

Ilustrasi pengendara motor tidak menggunakan helm.
Ilustrasi pengendara motor tidak menggunakan helm. /Dok. tribratanewspolresagara.com

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas secara serentak mulai Senin hari ini, 4 Maret 2024.

Operasi Keselamatan ini akan diadakan nasional selama dua pekan, tepatnya hingga 17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Apa Saja Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi Keselamatan 2024?

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi incaran dalam operasi ini. Salah satunya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Berapa Denda Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI?

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI terancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," demikian bunyi pasal tersebut.

Selain tidak menggunakan helm SNI, berikut jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat