kievskiy.org

JMW, Anak Muda di Balik Skandal Sertifikat Habib Palsu yang Ternyata Jago IT

Ilustrasi hacker.
Ilustrasi hacker. /Pexels/Tima Miroshnichenko

PIKIRAN RAKYAT - Polisi membongkar penipuan sertifikat keturunan Nabi Muhammad SAW atau yang dikenal sebagai Habib. Dari praktik kotor yang dilakukannya, pelaku dilaporkan meraup Rp18,5 juta.

Sosok di balik situs sertifikat Habib palsu itu adalah JMW, seorang pemuda berusia 24 tahun di Jakarta Barat. Dia kini harus berurusan dengan polisi, usai bisnis ilegal membuat situs Rabithah Alawiyah 'abal-abal' miliknya terbongkar.

Melalui situs tersebut, dia menawarkan jasa pemberian lisensi gelar Habib yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW. Polisi pun masih mendalami siapa saja pelaku yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal JMW.

Pekerja Serabutan Berakhir Mendekam di Rutan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pekerjaan JMW adalah serabutan. Hal itu yang memicu motif terjadinya tindak kejahatan.

Dalam pengakuannya, JMW menuturkan bahwa motif menjalankan bisnis ilegal tersebut adalah kebutuhan ekonomi. Bermodalkan pengalaman dalam bidang informatika, pemuda itu lalu membuat website gadungan secara otodidak.

Polisi mengungkapkan bahwa JMW memiliki basic sekolah informatika, dan belajar membuat situs dari internet.

Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," ujar Ade Safri Simanjuntak.

Terbongkarnya Kasus Sertifikat Habib Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, " ucap Ade Safri Simanjuntak, Senin 4 Maret 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat