kievskiy.org

Anggota DPR Sebut Eks Kapolsek Penipu Tukang Bubur di Cirebon Harus Diproses Hukum

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Arsul Sani resah dengan kasus eks Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) yang dikabarkan menipu tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat hingga merugikannya senilai Rp310 juta. Menurutnya, oknum polisi itu harus diproses secara hukum.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan sanksi etik terhadap eks kapolsek tersebut tidak cukup. Perlu tindakan yang lebih tegas lagi dalam menanganinya.

"Pak Kapolda Jabar @humaspoldajabar, kasus ini tidak cukup dg patsus dalam kerangka proses etik Polri ya," ujar Arsul Sani lewat cuitan @arsul_sani pada hari ini, Selasa 20 Juni 2023

Tak hanya menandai akun Twitter Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), pria 59 tahun tersebut juga menandai akun Divisi Humas Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga: Eks Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Jadi Tersangka, Perannya Dibongkar Polisi

“Mesti berlanjut juga dengan proses hukum. @DivHumas_Polri @Divpropampolri,” ujarnya lewat cuitan yang sudah dilihat lebih dari 40 kali oleh warganet tersebut.

Diketahui Arsul Sani menyatakan hal itu seraya menanggapi kabar yang menyebut eks kapolsek yang menipu tukang bubur itu diberi sanksi patsus (penempatan khusus) selama 21 hari. Sanksi itu dikenakan bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kronologi penipuan eks kapolsek terhadap tukang bubur di Cirebon

Seorang tukang bubur berinisial W mengaku menjadi korban penipuan penerimaan Polri tahun 2021/2022. Tetangganya eks kapolsek berinisial SW diduga menjadi pelakunya. Korban menyebut telah menyerahkan uang Rp310 juta agar anaknya menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Oknum PNS Kena Ciduk Polisi usai Buang Paket Sabu-Sabu di Pasar Kapar Kalimantan Tengah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat