PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial RS (38) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan membawa paket sabu-sabu seberat 0,13 gram.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito memimpin penangkapan terhadap RS di tepi jalan Kelurahan Hikun, Kecamatan Murung Pudak.
"Pelaku mengakui sabu-sabu yang sempat dibuangnya adalah miliknya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian pada Senin, 19 Juni 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Indra Bekti Berharap Rujuk dengan Aldila Jelita: Semoga Bisa Kembali Lagi
Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Selanjutnya, petugas menyelidiki sesuai informasi yang diperoleh melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor melintas dari arah Pasar Kapar menuju Kecamatan Tanjung.
Petugas membuntuti hingga tiba-tiba sepeda motor tersebut balik arah menuju Pasar Kapar dan saat di Jalan Raya Kelurahan Hikun, lalu anggota Polsek Murung Pudak memberhentikan sepeda motor pelaku.
Baca Juga: Menu Sarapan Jemaah Haji Berganti dari Roti menjadi Nasi
Saat berhenti, petugas melihat pelaku membuang satu kotak rokok berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 0,13 gram.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Anib.