kievskiy.org

50.000 Butir Obat Terlarang di Sukabumi Disita, Tiga Anggota Panwascam Positif Sabu-Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap empat pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas lebih dari 50.000 butir yang diedarkan di Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 7 Juni 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap empat pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas lebih dari 50.000 butir yang diedarkan di Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 7 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 4 pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas lebih dari 50.000 butir yang diedarkan di Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi pada Rabu, 7 Juni 2023.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ST, MS, ML dan AM. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50.426 butir tramadol dan 4.400 hexymer.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Enjo Sutarjo mengatakan bahwa modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara.

Seperti menawarkan langsung secara COD, ada pula yang menawarkan dengan sistem tempel, menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

Baca Juga: Pedagang Pasar Banjaran Pasang Bendera Setengah Tiang, Tolak Revitalisasi

"Jadi pengedar dengan si pembeli atau pemesan tidak bertemu secara langsung. Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar.

"Pelaku ini ditangkap saat melakukan transaksi. Dua pelaku berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak, kemudian ML ditangkap di Warungceuri Parungkuda, dan AM ditangkap di Jayanti Palabuhanratu," kata Enjo.

Selain barang bukti obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan enam unit handphone dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Akibat perbuatannya, para pengedar obat terancam kurungan penjara 15 tahun. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), Undang Undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat