kievskiy.org

Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024, Pencoblosan Digelar 27 November

Ilustrasi Pilkada 2024. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menggelar Pemilu 2024, rakyat Indonesia akan kembali memilih calon pemimpin di tingkat daerah. Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, berikut tahapan Pilkada 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran: batas akhir 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: batas akhir 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: batas akhir 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus - 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus - 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September - 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Gubernur, dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Pilkada Digelar Sesuai Jadwal

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal secara konsisten. Dengan begitu, Pilkada 2024 akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal demi menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat