kievskiy.org

7 Kategori Penerima Bansos PKH 2024, Siapa Saja?

Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Pixabay/iqbalnuril Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus dibagikan pada tahun ini. PKH akan dibagikan secara berharap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.

Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 April-Juni, dan tahap 3 Juli-Oktober. Sementara tahap 4 pada Oktober-Desember.

Program PKH diberikan bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Berdasarkan informasi dari BNP Pemprov Jambi, ada 7 kategori penerima program PKH.

Daftar 7 Kategori Pemerima Bansos PKH 2024

  1. Kategori Balita usia 0-6 bulan: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  2. Kategori ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  3. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Syarat Bagi Penerima Bansos PKH

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bansos PKH:

  1. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan
  2. Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk golongan dalam kelompok yang membutuhkan bantuan
  3. Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara/ASN, TNI, dan Polri
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

Cara Daftar jadi Penerima Bansos 2024

Untuk mendapatkan bantuan PKH, penerima harus sudah terdaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pendaftaran diri pun dapat dilakukan secara online maupun offline.

Daftar Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore
  2. Registrasi akun baru dengan mengisi informasi data diri berupa nama, alamat, dan nomor kontak
  3. Masuk ke halaman beranda
  4. Tekan menu 'Daftar Usulan'
  5. Pilih 'Tambah Usulan' dan isi informasi pribadi yang diminta
  6. Pilih jenis bantuan PKH
  7. Proses verifikasi

Daftar Offline

  1. Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara digunakan Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan di-input di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang di-input di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota
  7. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur, lalu diteruskan kepada Menteri

Demikian cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PKH secara online dan offline.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat